Sabda Nabi : “Ketika dua pihak minta hukum tentang suatu perkara, maka jangan menjatuhkan putusan kalau baru memperoleh penjelasan dari pihak pertama, sebelum mendengar penjelasan dari pihak yang lain. Maka kamu akan mengerti bagaimana seharusnya menjatuhkan hukuman. Sejak saat itu, Kholifah Ali menghukumi dengan cara (prosedur) seperti itu”. (Hadits Tarmidzi-Kitabul Ahkam).