- Hukum
a. Pengertian Hukum : (asalnya “huk’mun” bahasa Arab, artinya “menetapkan”) diartikan sbgi peraturan/UU, kaidah dan ketentuan serta keputusan pengadilan/lembaga sengketa, baik formal (dibentuk negara), maupun aktual dibentuk dan dihidupi oleh masyarakat hukum. (Reff. Psl. 12 (3) KUHP). Norma yg menggolongkan peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa/kenyataan yang memiliki akibat hukum. Contoh : dua orang mengambil sepeda di parkiran, yang satu miliknya sendiri, sedang yang lain bukan miliknya.
b. Hukum dalam Masyarakat. Watak dan penggunaannya tergantung : bentuk relasi sosial,ekonomi,politik, dan budaya dalam masyarakat. Contoh, posisi : perempuan,buruh,anak,guru,seniman,wakli rakyat, dll. Artinya, hukum senantiasa dlm proses perubahan, karena pengaruh tarik-menarik, dorong-mendorong, dari konfigurasi sosial politik. Selain itu, juga terpengaruh dari sejarah kemasyarakatan. Contoh : trauma sosial politik Negara Indonesia akibat penjajahan Belanda.
2. Negara Hukum, ciri2-nya : Perlindungan HAM-Pembagian Kekuasaan-Pemerintahan berdasarkan UU-adanya Peradilan TUN.
3. Sistem Hukum : a. Pengertian (sbgi kesatuan dr komponen/unsur/subsistem hukum : materiil dan formil-perdata dan publik, b. Sumber Hukum, c. Hierarki Peraturan Per-UU-an, d. Norma Hukum dan Norma Sosial.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.