Poins Panduan Bantuan Hukum (Prakata)

Reff.: Panduan Bantuan Hukum di Indonesia (2014)

  1. Solusi alternatip terhadap persoalan hukum : bedah kerangka teoritiknya + rumuskan konstruksi problem konkretnya
  2. Pendekatan 5 in 1 (five in one) : pengetahuan hukum yg biasa dihadapi-ketentuan normatif hukum tertentu-kerangka teori dan praktek problem hukum-abstraksi proses pembelajaran hukum-buka akses hukum untuk semua, dan sebagai alat pembebasan bagi korban ketidakadilan +/pihak yg memperjuangkan hajat hidup didepan hukum dan proses penegakan hukumnya.
  3. Perlu direkonstruksi suatu situasi : sosiologis, legal, dan politis-pd kesimpulan : relevan, material, penting.
  4. Situasi yang korup dan pelanggaran HAM, memaksa harus berupaya sendiri dg segenap sumberdaya yang dimiliki utk melindungi kepentingan dan hak-haknya.
  5. Wajib bagi masyarakat utk membangun tafsir dan memaknai suatu negara bahkan merekonstruksikan utk mengabdi pd rakyat, melindungi HAM, dan mensejahterakan rakyat.
  6. Pada kenyataan terjadi paradok. Secara eksplisit, Indonesia sebagai negara hukum (Psl.1 ayat (3) UUD 1945), tetapi sejumlah fakta banyak kasus ketidakadilan yang merugikan rakyat. Fakta lain pula menunjukkan angka-angka kemiskinan penduduk, disparitasnya tidak menurun malah cenderung bertambah.
  7. Suatu cita dan tujuan dibentuk suatu Negara Republik Indonesia, untuk kepentingan rakyat, melindungi dan mensejahterakan rakyat dan sekaligus daulat rakyat. Intinya, kedaulatan hukum seyogyanya berpijak untuk sepenuhnya kepentingan rakyat, artinya hukum tidak boleh mengingkari/sewenang-wenang dihadapan kepentingan rakyat.
  8. Ide dasar hukum Gustav Raburch bahwa dalam wujud suatu negara hukum senantiasa harus memuat keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
  9. Celakanya, prinsip keadilan yang seyogyanya tersublimasi dalam semua peraturan perundang-undangan, justru kehilangan legitimasinya. Karena itu, ada peraturan, kebijakan dibuat, ternyata justru tidak melindungi kepentingan rakyat dan acapkali mendekonstruksi makna Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis.

Tinggalkan komentar